Jakarta setelah pemindahan ibukota negara

Hutapea P. 2020. Mengejar status sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta pasca pemindahan ibukota negara ke Provinsi Kalimantan Timur. MONAS: Jurnal Inovasi Aparatur 2(1): 135-144.


Abstrak. Pemerintah RI berencana untuk memindahkan Ibu Kota Negara RI dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, persisnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana status pemerintahan Provinsi DKI Jakarta setelah tidak lagi menyandang kedudukan atau status sebagai ibukota negara RI. Apakah Provinsi DKI Jakarta masih berhak untuk mendapatkan status sebagai daerah provinsi sekalipun struktur pemerintahannya tidak terbatas atas daerah kota dan daerah kabupaten, atau wilayah administrasi yang ada saat ini harus dijadikan menjadi daerah otonom barulah secara yuridis memenuhi syarat sebagai sebuah daerah provinsi ? Metode Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan politik desentralisasi yang termuat dalam UUD RI Tahun 1945, khususnya pasal 18, 18 A, dan 18 B tentang pembentukan daerah khusus atau daerah yang bersifat istimewa, dan telaah terhadap beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum pemberian atau pembentukan daerah istimewa atau otonomi khusus di Indonesia, atau yang secara teoritis dikenal dengan sebutan desentralisasi asimetris atau otonomi asimetris. Jika ibukota negara dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur, maka ex Provinsi DKI Jakarta masih memenuhi syarat sebagai daerah provinsi yang memiliki otonomi khusus dengan sebutan "Provinsi Daerah Khusus Jakarta", karena sejarah dan peran kota Jakarta terhadap pemerintahan nasional pada masa yang lampau tidak dapat dilupakan. Oleh karena itu, struktur pemerintahan dalam bentuk otonomi satu tingkat tetap dipertahankan, dan pemerintah pusat dapat menyerahkan atau mendelegasikan kewenangan yang lebih besar kepada "Provinsi Daerah Khusus Jakarta" untuk pengelolaan sektor-sektor ekonomi, perdagangan dan jasa, seperti Kawasan Berikat Nusantara, termasuk pembentukan kawasan ekonomi khusus, sehingga dapat lebih berperan sebagai lokomotif ekonomi nasional.

Popular posts from this blog

Healthcare Waste in the United States Healthcare System

International Forestry LawReducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) and decentralized forest management

A study of drinking water quality of PDAM